Tugas Dan Fungsi

TUGAS

 

Kantor Kementerian Agama Kabupaten  Badung mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

FUNGSI

 

Sebagaimana yang tertuang dalam PMA Nomor 13 Tahun 2012, dalam melaksanakan tugas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi:

  • Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/kota;

  • Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang Haji dan Umroh;

  • Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan di bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan.

  • Pembinaan kerukunan umat beragama;

  • Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;

  • Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program

  • Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.