TUGAS
Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung mempunyai tugas melaksanakan tugas dan fungsi Kementerian Agama dalam wilayah Kabupaten/kota berdasarkan kebijakan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
FUNGSI
Sebagaimana yang tertuang dalam PMA Nomor 13 Tahun 2012, dalam melaksanakan tugas, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Badung menyelenggarakan fungsi:
Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang pelayanan dan bimbingan kehidupan beragama kepada masyarakat di Kabupaten/kota;
Pelayanan, bimbingan dan pembinaan di bidang Haji dan Umroh;
Perumusan dan penetapan visi, misi dan kebijakan teknis di bidang Pelayanan, Bimbingan dan Pembinaan di bidang Pendidikan Madrasah, Pendidikan Agama dan Keagamaan.
Pembinaan kerukunan umat beragama;
Pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengelolaan administrasi dan informasi;
Pengkoordinasian, perencanaan, pengendalian, pengawasan, dan evaluasi program
Pelaksanaan hubungan dengan pemerintah daerah, instansi terkait dan lembaga masyarakat dalam rangka pelaksanaan tugas kementerian di kabupaten/kota.