( Mangupura, 20 Pebruari 2019 ) Bertempat di Aula Kemenag Kab Badung diselenggarakan Workshop Ngopi (Ngobrol Pendidikan Islam) Penyelenggaraan Dana BOS Madrasah tahun 2019, kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker Pendidikan Islam tersebut terselenggara pada hari Rabu , tanggal 20 Pebruari 2019, dengan menghadirkan 50 orang peserta terdiri atas Kepala Madrasah, Bendahara Bos, Pihak Yayasan dan Komite Madrasah se Kabupaten Badung, Acara ini dibuka secara resmi oleh KepalaKantor Kementerian Agama Kab Badung dan di hadiri Pejabat eselon IV pada Kementerian Agama Kab. Badung, dalam penyampaianya I Gusti Agung Gede Manguningrat, menekankan tentang kesungguhan pemerintah dalam pengelolaan Pendidikan Madrasah di masyarakat untuk itu lanjut beliau. mengajak kepada yang hadir untuk peduli dan berkomitmen memajukan pendidikan serta menjadi pelopor pemberantasan putus sekolah terhadap anak usia sekolah, lebih lanjut beliau menguarikan tentang arti Bos, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dengan mekanisme penyaluran bagi madrasah swasta yaitu dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pencairan dana BOS ke madrasah swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening madrasah swasta sebagai penerima bantuan operasional. Dan persyaratan yang harus di penuhi adalah Dalam pengajuan pencairan dana BOS pada tiap tahap pencairan, madrasah swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), yang kesemuanya tertera pada Juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no. 511 th 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahaun 2019 .
Dalam bagian lain Kepala Bidang Pendidikan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bali yang diwakili oleh Kasi Madrasah Tk Dasar Dra H Supriadi MPd.I mengutarakan tentang komponen penggunaan Bos ada 10 item dan larangan penggunaan Bos Madrasah ada 15 Item reviu penggunaan Bos pada tahun 2019 dan solusi memecahan yang dibantu bagian teknis yaitu Ibu Ismiati MSi
Sementara informasi dari Kasi Pendis menghitung pembagian Bos Madrasah tahun 2019 sesuai kuota, yaitu untuk tingkat raudlatul Atfal (RA) 758 anak , tingkat madarasah Ibtidaiyah (MI) 1.766 anak, Madrasah Tsanawiyah MTs 383 anak dan untuk tingkat Madrasah Aliyah (MA) 63 siswa . Jadi siswa Madrasah yang tahun ini mendapat Bos sejumlah 2.970 siswa, meningkat 10 % dari tahun sebelumnya 2018 sebanyak 2.710.
Media
2019-02-21 14:02:00
Oleh: badungkab
Dibaca: 1014 Pengunjung
<p style="text-align: justify;">
<span style="color: rgb(29, 33, 41); font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; font-size: 14px;">( Mangupura, 20 Pebruari 2019 ) Bertempat di Aula Kemenag Kab Badung diselenggarakan Workshop Ngopi (Ngobrol Pendidikan Islam) Penyelenggaraan Dana BOS Madrasah tahun 2019, kegiatan yang dilaksanakan oleh Satker Pendidikan Islam tersebut terselenggara pada hari Rabu , tanggal 20 Pebruari 2019, dengan menghadirkan 50 orang peserta terdiri atas Kepala Madrasah, Bendahara Bos, Pihak Yayasan dan Komite Madrasah se Kabupaten Badung, Acara ini dibuka secara resmi oleh Kepala</span><span class="text_exposed_show" style="display: inline; font-family: Helvetica, Arial, sans-serif; color: rgb(29, 33, 41); font-size: 14px;">Kantor Kementerian Agama Kab Badung dan di hadiri Pejabat eselon IV pada Kementerian Agama Kab. Badung, dalam penyampaianya I Gusti Agung Gede Manguningrat, menekankan tentang kesungguhan pemerintah dalam pengelolaan Pendidikan Madrasah di masyarakat untuk itu lanjut beliau. mengajak kepada yang hadir untuk peduli dan berkomitmen memajukan pendidikan serta menjadi pelopor pemberantasan putus sekolah terhadap anak usia sekolah, lebih lanjut beliau menguarikan tentang arti Bos, BOS adalah program pemerintah yang pada dasarnya adalah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia bagi satuan pendidikan dasar sebagai pelaksana program wajib belajar. Dengan mekanisme penyaluran bagi madrasah swasta yaitu dilakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Pencairan dana BOS ke madrasah swasta dilakukan melalui mekanisme pembayaran langsung (LS) ke rekening madrasah swasta sebagai penerima bantuan operasional. Dan persyaratan yang harus di penuhi adalah Dalam pengajuan pencairan dana BOS pada tiap tahap pencairan, madrasah swasta harus menyampaikan Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM), yang kesemuanya tertera pada Juknis Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam no. 511 th 2019 tentang Juknis Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah tahaun 2019 .<br />
Dalam bagian lain Kepala Bidang Pendidikan Islam pada Kantor Wilayah Kementerian Agama Propinsi Bali yang diwakili oleh Kasi Madrasah Tk Dasar Dra H Supriadi MPd.I mengutarakan tentang komponen penggunaan Bos ada 10 item dan larangan penggunaan Bos Madrasah ada 15 Item reviu penggunaan Bos pada tahun 2019 dan solusi memecahan yang dibantu bagian teknis yaitu Ibu Ismiati MSi<br />
Sementara informasi dari Kasi Pendis menghitung pembagian Bos Madrasah tahun 2019 sesuai kuota, yaitu untuk tingkat raudlatul Atfal (RA) 758 anak , tingkat madarasah Ibtidaiyah (MI) 1.766 anak, Madrasah Tsanawiyah MTs 383 anak dan untuk tingkat Madrasah Aliyah (MA) 63 siswa . Jadi siswa Madrasah yang tahun ini mendapat Bos sejumlah 2.970 siswa, meningkat 10 % dari tahun sebelumnya 2018 sebanyak 2.710.</span></p>